Dewan Pengupahan Kota
(Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menyepakati upah
minimum kota (UMK) 2021 naik sebesar 2,33 persen atau menjadi Rp
2.271.210 dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 2.219.487,67.
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/de
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/de
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menyepakati upah minimum kota (UMK) 2021 naik sebesar 2,33 persen atau menjadi Rp 2.271.210 dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 2.219.487,67.
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Fiks, UMK Kota Cirebon Sebesar Rp2.271.210, Berlaku Mulai Januari 2021
Artikel lainnya :
manfaat daun binahong
bibit binahong murah
CCTV Murah Cirebon
Dewan Pengupahan Kota
(Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menyepakati upah
minimum kota (UMK) 2021 naik sebesar 2,33 persen atau menjadi Rp
2.271.210 dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 2.219.487,67.
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
"UMK tahun 2021 itu nanti Rp 2.271.210. Ini memang dampaknya terasa kepada para pekerja dan pengusaha," kata Syukur.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Dewan Pengupahan Kota
(Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menyepakati upah
minimum kota (UMK) 2021 naik sebesar 2,33 persen atau menjadi Rp
2.271.210 dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 2.219.487,67.
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.
Baca artikel detiknews, "Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5260333/pemkot-cirebon-putuskan-umk-2021-naik-jadi-rp-2271210.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar