Rabu, 07 Oktober 2020

berlakukan PSBB, warga cirebon berlakukan jam malam


Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan kegiatan. Aktivitas pada malam hari dibatasi sampai jam 21.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran 440/SE-71-ADM-Pem-um. Ada beberapa poin yang diatur dalam pembatasan, sebagai berikut.

  • Pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional mulai pukul 02.00 sampai dengan 18.00 WIB
  • Pasar rakyat non pasar induk mulai pukul 04.00 sampai dengan 18.00 WIB
  • Restoran, rumah makan, PKL dine in sampai pukul 18.00. Dan pukul 18.00 sampai dengan 21.00 hanya boleh melayani take away, atau online, dan tidak boleh menyediakan kursi
  • Aktivitas perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi sampai 18.00 WIB. Namun ada sektor yang dikecualikan seperti SPBU, pelayanan kesehatan dan lainnya.
  • Penghentian pasar mingguan Stadion Bima
  • Aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar