Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan kegiatan. Aktivitas pada malam hari dibatasi sampai jam 21.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran 440/SE-71-ADM-Pem-um. Ada beberapa poin yang diatur dalam pembatasan, sebagai berikut.
- Pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional mulai pukul 02.00 sampai dengan 18.00 WIB
- Pasar rakyat non pasar induk mulai pukul 04.00 sampai dengan 18.00 WIB
- Restoran, rumah makan, PKL dine in sampai pukul 18.00. Dan pukul 18.00 sampai dengan 21.00 hanya boleh melayani take away, atau online, dan tidak boleh menyediakan kursi
- Aktivitas perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi sampai 18.00 WIB. Namun ada sektor yang dikecualikan seperti SPBU, pelayanan kesehatan dan lainnya.
- Penghentian pasar mingguan Stadion Bima
- Aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar